Sebagai bentuk memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut mengadakan Program Kelas Pengusaha (Blended) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial/keuangan, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana atau D3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pada program studi/jurusan yang diminati, secara patut dan berkualitas berdasarkan keunggulan PTS tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga pada perintah Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial/keuangan.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / pendapatan mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Program Kelas Pengusaha / Program Kuliah Karyawan (Hybrid)
Semester Ganjil 2026/2027
☞ Diadakan bagi seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3, dsb; meneruskan pendidikan tinggi ke Program D3 (Diploma Tiga) atau S1 (Sarjana) atau pindah program studi.
☞ Bagi seluruh lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat meneruskan pendidikan tinggi ke Program S-2 / Pascasarjana (MM, MH, MPd, dsb.).
⊘
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⊘
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⊘
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Seluruh Resume Info Lengkap, Uang Studi & Tabel Angsuran, Syarat Calon Mahasiswa Baru, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran, dsb pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait klik disini.
Biaya kuliah Program Kelas Pengusaha (P2K/PKK, Perkuliahan Karyawan) ini bisa mengangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa/i.
Sekalipun begitu, PTS-PTS terakreditasi serta terkemuka ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi bantuan kepada mahasiswa di dalam hal membayar dana/biaya pendidikannya dng memberi bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya kuliahnya dapat diangsur sesuai dng kekuatan mahasiswa/i.
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan.
Lulusan dan mahasiswa/i Program Kelas Pengusaha (Blended) demikian pula Program Perkuliahan Reguler memiliki Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.
Kualitas kurikulumnya didisain di samping berdasarkan ke KURNAS / Kurikulum Nasional, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap profesionalitas dunia karir serta kepentingan pendidikan tinggi lanjut ke jenjang pendidikan lebih tinggi. . . . . ➡ lihat lengkap
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Program Kelas Pengusaha (Blended) merupakan person yang telah kerja demikian pula person yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak serta saling membantu menyelesaikan kerumitan masing2. Baik kerumitan di dalam hal karir, akademik, finansial/uang, demikian pula masalah lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling membantu sesama lulusannya. . . . . ➡ lihat semua
Andaikan mahasiswa/i memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift, tugas kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut diberi ijin tidak masuk (absen) di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Mhs dgn kesibukan aktifitas berkarier tetap bisa tepat waktu sesuai masa studinya di dalam hal menyelesaikan pendidikannya, dikarenakan kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dibuat berdasarkan Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan dgn profesional serta layak bagi mereka yg telah memiliki pekerjaan (karyawan / pegawai.
Terbaik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Program Kelas Pengusaha (Blended), semenjak telah mempunyai syarat-syarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dng norma serta kode etik akademik.
Pelaksanaannya berdasarkan yg dibutuhkan oleh dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan, dsb).